Beratkan Masyarakat, OJK Harus Tinjau Ulang Ketentuan Penghapusan SLIK Hingga Butuh Waktu Dua Tahun

28-04-2025 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Wilga/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyampaikan dukungannya terhadap pengaturan baru dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Hal itu terkait kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, khususnya mengenai ketentuan hapus buku dan hapus tagih. Namun, ia juga menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dianggap masih membebani masyarakat.

 

“Kami sangat menyambut baik adanya pengaturan soal hapus buku dan hapus tagih, yang memang sudah lama dinantikan masyarakat. Ketentuan ini penting karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan merupakan amanat dari UU PPSK,” ujar Puteri dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

 

Legislator Dapil Jawa Barat VII ini mencontohkan pengaduan dari masyarakat yang ia temui langsung saat kegiatan reses di Kabupaten Bekasi. Seorang ibu rumah tangga di Desa Sarimukti, menurutnya, menangis karena usaha kecilnya bangkrut akibat pandemi dan hingga kini belum bisa pulih karena terkendala SLIK.

 

“Untuk memulihkan SLIK itu butuh waktu bertahun-tahun. Akhirnya dia kembali mengandalkan pinjaman dari rentenir dan bank emok. Ini bukan masalah baru, dan saya sudah menyuarakan ini sejak periode lalu,” katanya.

 

Puteri menyoroti bahwa ketentuan masa pemulihan kolektibilitas dalam SLIK yang saat ini memakan waktu hingga dua tahun justru mendorong masyarakat ke lembaga pembiayaan ilegal yang tidak diawasi OJK. Hal ini, menurutnya, berisiko menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

 

“Saya tahu OJK punya pertimbangan tersendiri soal masa dua tahun ini, tapi di lapangan ini menciptakan masalah baru. Banyak masyarakat justru berpaling ke sumber pendanaan ilegal karena tidak punya alternatif,” tegasnya.

 

Ia meminta OJK untuk membuka ruang evaluasi terhadap ketentuan SLIK, agar beban masyarakat dalam mengakses pembiayaan legal bisa diringankan, serta mendorong pemulihan UMKM yang lebih cepat dan inklusif. (we)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...